Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) mengembangkan program Surat Tanda Registrasi
(STR) berbasis web yang diberlakukan mulai 1 Maret 2016. Program STR secara
online ini bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat
terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi. Reporting STR Online
dapat dilakukan secara real time.
Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Dr.
dr. Trihono, M.Sc, melalui surat ke Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
menyatakan, sebelumnya proses pembuatan STR banyak mengalami kendala karena
masih dilakukan secara manual.
Misalnya
saja, proses penerbitan STR memakan waktu yang lama, kesalahan administrasi
karena human error, manajemen berkas yang terkendala, dan tidak dapat
ditelusuri secara real time. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki setifikat kompetensi.
Dalam
undang-undang Nomor 46 tahun 2014 mengamanatkan agar setiap tenaga kesehatan yang
menjalankan praktik, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). MTKI melalui
Badan PPSDM Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dalam hal
registrasi Tenaga Kesehatan. Saat ini, STR tenaga kesehatan seperti dokter dan
dokter gigi diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), STR untuk
tenaga farmasi diterbitkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), dan STR untuk 24
tenaga kesehatan lainnya diterbitkan oleh MTKI.
Melalui
surat edaran dari Ketua MTKI nomor TU.05.01/V.1/0404/2016, penerbitan STR untuk
tenaga kesehatan pada tahun 2011-2015 mencapai 959.592 STR. Untuk Penerbitan
STR dengan sistem Online sudah dilakukan di 2 provinsi, yaitu DKI Jakarta dan
Jawa Timur, diharapkan provinsi lainnya sudah memulai di tahun 2016.
“Dengan aplikasi registarsi online, permohonan STR
dapat dilakukan oleh pemohon kapan saja, dan dimana saja. Pemohon dapat
melakukan entry data seperti data diri, data pembayaran, data institusi
pendidikan dan data lainnya. Pemohon juga dapat melakukan pengecekan status dan
penelusuruan dokumen setiap saat. Sedangkan pada aplikasi MKTP Online, user
provinsi dapat melakukan proses verifikasi dan pengisian data yang kurang
lengkap serta perubahan data untuk setiap pemohon”, tambah dr. Trihono.
Aplikasi search engine diperuntukkan bagi pengambil
kebijakan di tingkat pusat dan provinsi. Output yang dihasilkan berupa grafik
dan tabel tenaga kesehatan per profesi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat
Provinsi dan tingkat Nasional.
Berita
ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan pelayanan Masyarakat Sekretariat
Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620,
faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
0 Response to "MTKI Permudah Pembuatan STR dengan Program Berbasis Web"
Post a Comment