Lulusan SMAK Laboratorium tidak berwenang langsung melayani pasien, hanya membantu D3 AAK Pada Tahun 2020



Pemberlakuan Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan berdampak kepada  puluhan ribu  tenaga kesehatan yang berijazah di bawah Diploma Tiga.

Sebab sesuai UU tersebut tenaga kesehatan yang dizinkan berprofesi minimal berijazah Diploma tiga. Sementara tenaga kesehatan yang berpendidikan dibawah Diploma Tiga yang selama ini melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan, hanya diberi kesempatan berpraktek hingga 17 oktober 2020 mendatang.

Pasal 88 ayat (1) serta Pasal 96, khususnya frasa “diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang ini diundangkan” Setelah 17 oktober 2020, puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma III akan terhapus kewenangan untuk berpraktik. Selain itu, ribuan lulusan SMAK (Sekolah Menengah Analis Kesehatan)  akan kehilangan kesempatan menjadi tenaga kesehatan saat itu.

Akan ada puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma Tiga akan terhapus kewenangannya melakukan praktik dengan berlakunya Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 undang-undang tersebut. Bahkan puluhan ribu tenaga kesehatan itu terancam hukuman pidana lima tahun karena melakukan praktik tanpa izin.

SMAK (Sekolah Menengah Analis Kesehatan)  yang pendidikannya setara dengan lulusan SLA tidak lagi dimasukkan sebagai Tenaga Kesehatan. UU Tenaga Kesehatan tersebut juga mensyaratkan hanya lulusan  D3  ke atas yang disebut tenaga kesehatan.

Sejak 17/10/2020 Lulusan SMAK Lab tidak berwenang langsung melayani pasien, hanya membantu D3 AAK, mereka cuma  disebut sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin menegaskan tenaga kesehatan lulusan SMK yang selama ini berpraktik (menangani pasien) setelah 6 tahun UU Nakes ditetapkan, masih tetap boleh dipekerjakan.

Namun, bagi tenaga kesehatan lulusan SMK yang lulus, lalu bekerja masih diperkenankan berpraktik, tetapi posisinya hanya sebagai asisten tenaga kesehatan, bukan tenaga kesehatan.

“UU Tenaga Kesehatan masih memberi kesempatan tenaga kesehatan lulusan SMK yang baru lulus berpraktik, sifatnya hanya membantu tenaga kesehatan, tidak berwenang langsung melayani pasien. Sebab, yang berwenang melayani langsung ke pasien hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan minimal berpendidikan Diploma III,” kata dia
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang dirugikan dengan berlakunya UU Tenaga Kesehatan ini. Bedanya, tenaga kesehatan lulusan SMK yang baru lulus disebut asisten tenaga kesehatan.”

MK: Pembatasan Kualifikasi Tenaga Kesehatan Penting

Jumat, 11 Desember 2015 | 07:09 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan) yang dimohonkan oleh Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi Heru Purwanto. Menurut Mahkamah, keberadaan pasal yang diujikan, yakni Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan adalah penting.

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (10/12).

Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan menyatakan, “Lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.” Mahkamah menilai, ketentuan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan pencapaian maksud dan tujuan UU Tenaga Kesehatan.

Selain itu, Pasal 88 ayat (1) UU UU Tenaga Kesehatan berkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU UU Tenaga Kesehatan yang menyatakan “Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis”.


0 Response to "Lulusan SMAK Laboratorium tidak berwenang langsung melayani pasien, hanya membantu D3 AAK Pada Tahun 2020"

Post a Comment