Pemberlakuan
Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan berdampak kepada puluhan
ribu tenaga kesehatan yang berijazah di
bawah Diploma Tiga.
Sebab sesuai
UU tersebut tenaga kesehatan yang dizinkan berprofesi minimal berijazah Diploma
tiga. Sementara tenaga kesehatan yang berpendidikan dibawah Diploma Tiga yang
selama ini melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan, hanya diberi kesempatan
berpraktek hingga 17 oktober 2020 mendatang.
Pasal 88 ayat
(1) serta Pasal 96, khususnya frasa “diberikan kewenangan untuk menjalankan
praktik sebagai tenaga kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah
undang-undang ini diundangkan” Setelah 17 oktober
2020, puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma III akan terhapus
kewenangan untuk berpraktik. Selain itu, ribuan lulusan SMAK (Sekolah Menengah
Analis Kesehatan) akan kehilangan
kesempatan menjadi tenaga kesehatan saat itu.
Akan ada puluhan
ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma Tiga akan terhapus kewenangannya
melakukan praktik dengan berlakunya Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96
undang-undang tersebut. Bahkan puluhan ribu tenaga kesehatan itu terancam
hukuman pidana lima tahun karena melakukan praktik tanpa izin.
SMAK (Sekolah
Menengah Analis Kesehatan) yang
pendidikannya setara dengan lulusan SLA tidak lagi dimasukkan sebagai Tenaga
Kesehatan. UU Tenaga Kesehatan tersebut juga mensyaratkan hanya lulusan D3 ke
atas yang disebut tenaga kesehatan.
Sejak
17/10/2020 Lulusan SMAK Lab tidak berwenang langsung melayani pasien, hanya
membantu D3 AAK, mereka cuma disebut
sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.
Direktur Litigasi
Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin menegaskan tenaga kesehatan
lulusan SMK yang selama ini berpraktik (menangani pasien) setelah 6 tahun UU
Nakes ditetapkan, masih tetap boleh dipekerjakan.
Namun, bagi
tenaga kesehatan lulusan SMK yang lulus, lalu bekerja masih diperkenankan
berpraktik, tetapi posisinya hanya sebagai asisten tenaga kesehatan, bukan
tenaga kesehatan.
“UU Tenaga
Kesehatan masih memberi kesempatan tenaga kesehatan lulusan SMK yang baru lulus
berpraktik, sifatnya hanya membantu tenaga kesehatan, tidak berwenang langsung
melayani pasien. Sebab, yang berwenang melayani langsung ke pasien hanya
diperuntukkan bagi tenaga kesehatan minimal berpendidikan Diploma III,” kata
dia
“Jadi,
sebenarnya tidak ada yang dirugikan dengan berlakunya UU Tenaga Kesehatan ini.
Bedanya, tenaga kesehatan lulusan SMK yang baru lulus disebut asisten tenaga
kesehatan.”
MK: Pembatasan Kualifikasi
Tenaga Kesehatan Penting
Jumat, 11
Desember 2015 | 07:09 WIB
Mahkamah
Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materi Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan) yang dimohonkan oleh
Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi Heru Purwanto. Menurut Mahkamah,
keberadaan pasal yang diujikan, yakni Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan
adalah penting.
“Mengadili,
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK Anwar
Usman mengucapkan amar putusan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, di
Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (10/12).
Pasal 88 ayat
(1) UU Tenaga Kesehatan menyatakan, “Lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga
yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap
diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.” Mahkamah
menilai, ketentuan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan pencapaian
maksud dan tujuan UU Tenaga Kesehatan.
Selain itu,
Pasal 88 ayat (1) UU UU Tenaga Kesehatan berkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat
(1) UU UU Tenaga Kesehatan yang menyatakan “Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga,
kecuali tenaga medis”.
0 Response to "Lulusan SMAK Laboratorium tidak berwenang langsung melayani pasien, hanya membantu D3 AAK Pada Tahun 2020"
Post a Comment